Ketentuan Layanan Pengaduan Debitur

Ketentuan ini disusun berdasarkan :

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Kini debitur dapat menyampaikan pengaduan terkait layanan dari PT Dana Mandiri Sejahtera, melalui kanal:
  1. Formulir Pengaduan Debitur, yang ada  di Website PT Dana Mandiri Sejahtera :
    https://dana-mandiri.co.id/formulir-pengaduan-debitur
  2. Email ke alamat :
    cs@dana-mandiri.co.id
Alur Proses Penanganan Pengaduan