Informasi Tatacara penyelesaian pengaduan debitur melalui Regulator atau Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan melalui LAPS
A. Umum
Dalam proses penanganan pengaduan oleh PT Dana Mandiri Sejahtera sebagai Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), dimungkinkan tidak tercapai kesepakatan penyelesaian dengan debitur atas permasalahan yang disampaikan. Untuk kondisi tersebut, maka disediakan Fasilitas Penyelesaian Pengaduan oleh Regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indoenesia(BI) atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan. Diharapkan dapat menyelesaikan pengaduan atau sengketa diluar pengadilan secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.
B. Informasi tata cara Penyampaian Pengaduan ke Regulator
Berikut ini adalah ketentuan dalam penyampaian permohonan fasilitasi Penyelesaian pengaduan debitur melalui Regulator :
1. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan dengan bank, debitur dapat melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau melalui pengadilan.
2. Dalam hal kosumen memilih penyelesaian pengaduan melalui jalur diluar pengadilan, penyelesaian tersebut dapat dilakukan melalui lembaga alternatif Penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan, yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS- SJK).
3. Dalam hal usaha penyelesaian sengketa diluar pengadilan seperti di atas tidak dilakukan melalui lembaga alternatif sengketa, maka debitur dapat dapat mengirimkan permohonan kepada Regulator untuk memfasilitasi Penyelesaian pengaduan tersebut, untuk debitur yang dirugikan.
4. Debitur dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi sengketa dengan bank atau adanya indikasi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan kepada Regulator, dengan cara :
a. Ke OJK, Debitur dan masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau Pengaduan kepada OJK melalui sarana yang meliputi (Sumber Website OJK):
i. Surat tertulis tersebut ditujukan kepada: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Debitur, Menara Radius Prawiro, Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No.2, Jakarta Pusat 10350.
ii. Telepon : (Kode Area) 1500 655, Jam operasional : Senin – Jumat, Jam 08.00 – 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur)
iii. Faksimili, Nomor faksimili : (021) 386 6032
iv. Email, Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat : debitur@ojk.go.id
v. Form Pengaduan Online, Debitur atau masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui form elektronik yang tersedia pada alamat : https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan
b. Ke Bank Indonesia, Bila debitur ingin menyelesaikan sengketa debitur dengan bank melalui mediasi perbankan, dapat disampaikan kepada: Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan, Menara Radius Prawiro Lt.20, Jl. MH. Thamrin No.2, Jakarta 10350.
5. Pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan oleh Regulator dilakukan terhadap pengaduan yang berindikasi sengketa yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Debitur mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan PT Dana Mandiri Sejahtera paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. Debitur mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan Pengaduan;
c. PT Dana Mandiri Sejahtera telah melakukan upaya penyelesaian Pengaduan namun Debitur tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau telah melewati batas waktu yaitu 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan Pengaduan yang dapat diperpanjang 20 (dua puluh) hari berikutnya.
d. Pengaduan yang diajukan bukan merupakan Sengketa atau sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau lembaga mediasi lainnya;
e. Pengaduan yang diajukan bersifat keperdataan;
f. Pengaduan yang diajukan belum pernah di Fasilitasi oleh OJK dan atau BI;
g. Pengajuan penyelesaian Pengaduan tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian Pengaduan yang disampaikan PT Dana Mandiri Sejahtera kepada Debitur.
6. Apabila pengaduan tidak memenuhi persyaratan di atas atau Pengaduan tidak dapat disepakati penyelesaiannya melalui proses fasilitasi Regulator di atas, maka Regulator dapat menyarankan debitur untuk melakukan upaya penyelesaian Pengaduan melalui LAPS atau instansi lain sesuai dengan kewenangannya.